Senin, 07 Maret 2016

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua: Akad dalam Asuransi
Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru‘.
Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
cara dan waktu pembayaran premi;
jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagaimudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru‘.
Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
Premi yang berasal dari jenis akad tabarru‘ dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
Klaim atas akad tabarru‘, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.
Kesepuluh : Pengelolaan
Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Kesebelas : Ketentuan Tambahan
Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001

Kamis, 18 Februari 2016



Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini banyak mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai program syariah telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah. 

Kita tidak akan tahu kejadian seperti apa yang akan kita alami pada masa datang. Ketidakpastian ini menimbulkan resiko. Resiko merupakan prediksi kerugian yang disebabkan karena adanya ketidakpastian. Seperti halnya kita tidak akan tahu kapan akan sakit, kapan akan meninggal, resiko akan datang tanpa kita ketahui kapan datangnya. Dari situ muncullah asuransi guna untuk mengurangi resiko atau kerugian financial yang ditimbulkan jika seseorang sedang mengalami musibah. 

Dalam prudential syariah dikenal dengan istilah “Risk Sharing” yang berarti setiap peserta berhak saling tolong menolong dan menerima pertolongan (jika mengalami musibah) sesuai dengan jumlah premi yang dibayarkan. Peserta akan melakukan asuransi tersebut dengan 2 akad yaitu akad hibah dengan membayar premi dan dikumpulkan sebagai dana tabarru’ (dana tolong menolong), akad kedua yaitu akad tijarah yang merupakan perjanjian antara peserta dengan pihak perusahaan (prudential syariah) yang akan mengelola dana tabarru’ tersebut dengan memperoleh imbalan atau fee. Dalam prudential syariah, pengelolaan keuangan dan operasi perusahaan diawasi secara penuh oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar sesuai dengan kaidah dan aturan Islam.

Asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, maka pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi resiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi resiko cacat atau meninggal dunia. 

Permasalahan asuransi ini muncul dikarenakan adanya konteks sistem kapitalisme dimana peran Negara harus seminimal mungkin. Hal itu karena Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap-tiap individu rakyat, dan menjamin pemberian kemungkinan kepada tiap orang untuk bisa memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kemampuan. Begitu halnya kebutuhan pokok yang wajib dijamin pemenuhannya oleh Negara untuk tiap individu rakyat adalah pangan, sandang dan tempat tinggal. Negara juga wajib menjamin langsung pemenuhan kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan keamanan. 

Dengan demikian, tentu tidak akan diperlukan adanya asuransi pendidikan dan kesehatan karena pemenuhan pendidikan dan pelayanan kesehatan diberikan Negara secara gratis dan memadai kepada setiap individu rakyat. Dalam ketentuan Islam, Negara berkewajiban memelihara segala urusan rakyatnya. Diantara pemeliharaan urusan rakyat itu, Negara memberi bantuan yang diperlukan oleh rakyat dalam menjalankan usaha baik modal, sarana, informasi atau lainnya. Jika hal demikian diterapkan, maka asuransi dengan berbagai jenisnya tidak menjadi sesuatu yang penting di tengah-tengah masyarakat. 

Pada dasarnya asuransi syariah masih menginduk pada peraturan perundang-undangan tentang perasuransian secara umum di Indonesia antara lain diatur dalam KUHPerdata, KUHD dan UU No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian dan PP No. 63 tahun 1999 tentang perubahan atas PP no. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian kemudian UU terbaru No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. 
Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.” 

Selain itu terdapat juga dalam fatwa DSN MUI yang mengatur tentang pedoman umum asuransi syariah, akad-akad yang bisa digunakan dalam asuransi syariah dan semua yang berkaitan dengan asuransi syariah. Menurutnya, asuransi syariah (Ta’min, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Seperti fatwa DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, fatwa DSN MUI NO: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syari’ah dan reasuransi syari’ah. 

Sedangkan disini akad yang dipergunakan dalam prudential syariah yaitu akad tijarah (mudharabah) dan akad tabarru’ (hibah), yang masing-masing akad tersebut mempunyai pengertian, yaitu: 

1. Akad tijarah (mudharabah) yaitu suatu akad yang dilakukan antara anggota/ peserta prudential dengan prudential syariah. Dalam hal ini prudential syariah bertindak sebagai pengelola (mudharib), sedangkan anggota/ peserta prudential syariah bertindak sebagai pemegang polis (shohibul maal). 

2. Akad tabarru’ (hibah) yaitu akad yang terjadi antar anggota/ peserta. Dalam akad ini anggota/ peserta tersebut memberikan hibahnya yang akan dipergunakan untuk menolong anggota/ peserta lain yang sedang tertimpa musibah. 

Dana merupakan milik anggota/ peserta, sedangkan prudential mempunyai kewajiban sebagai pengelola sesuai dengan prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Hal ini seperti hadits berikut ini yang artinya, “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia suka menolong saudaranya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah) 

Dalam prudential syariah, setiap anggota/ peserta wajib memberikan dana hibah (akad tabarru’) kepada pihak prudential, sehingga jika ada peserta yang terkena musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong menolong. Jikalau anggota/ peserta tersebut tidak mengalami klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatka kembali bagi hasil. Ketentuan klaim dan manfaat yang bisa diambil semuanya telah tercantum dalam polis. Bahkan prudensial berkewajiban untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan asuransi, sedangkan peserta wajib mengetahui tentang asuransi tersebut. 

Dalam hadits telah dijelaskan bahwasannya “Rasulullah saw melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, Abu Daud, dan ibnu Majah). Dalam perbankan riba merupakan bunga, riba dilarang dalam Islam karena riba bersifat melebihkan jumlah pinjaman dari pinjaman awal berdasarkan persentase tertentu. Prudential syariah mempunyai ketentuan yang salah satunya menyebutkan bahwasanya prudential syariah tidak memberikan bunga dan juga tidak menanamkan investasinya ke dalam instrument keuangan yang berbasis pada bunga. Akan tetapi, prudential syariah melakukan investasi sesuai dengan fatwa DSN MUI, yang mana sesuai dengan prinsip syariah.


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/nur-rahmawati/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram_55929c5593fdfd6619eb3a88

Senin, 21 Desember 2015

JAKARTA – UKM yang selama ini ‎mendapat pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM diharapkan ‘naik kelas’, jangan jalan di tempat terkait pengembangan usahanya. “Untuk naik kelas, UKM itu harus kreatif. Setelah kreatifitas terpenuhi, diharapkan mampu meningkatkan produktifitas. Barulah masuk ke tahap profit. Setelah profit, UKM harus tetap meningkatkan kreatifitas, yang baru ujungnya bakal pula meningkatkan produktifitas dan profit”, jelas Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam acara Temu Mitra Nasional 2015 LPDB-KUMKM, di Jakarta, Kamis (19/11).
Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, Direktur Utama LPDB KUMKM Kemas Danial dan Pengurus Koperasi Pekerja Seni Indonesia (KOPSI) membuka Temu Mitra Nasional LPDB-KUMKM 2015 di Jakarta.19/11/15
Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, Direktur Utama LPDB KUMKM Kemas Danial dan Pengurus Koperasi Pekerja Seni Indonesia (KOPSI) membuka Temu Mitra Nasional LPDB-KUMKM 2015 di Jakarta.19/11/15
Apalagi, lanjut Menkop, suku bunga kredit LPDB pun sudah diturunkan secara signifikan. “Maka, kalau suku ‎bunga sudah turun namun masih tetap macet dalam pengembaliannya, itu namanya moral hazzard”, tandas Puspayoga.
Puspayoga mengakui bahwa ‎meski LPDB merupakan lembaga yang cukup fleksibel sehingga dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan KUMKM, namun masih memiliki keterbatasan. “Salah satunya adalah belum adanya kantor perwakilan di daerah”, ungkap dia.
Oleh karena itu, kata Puspayoga, LPDB terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama di daerah. Salah satu contohnya, kerjasama dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Lampung, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Purworejo.
“Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, penyaluran dana bergulir LPDB akan semakin cepat dan merata ke seluruh daerah”, papar Menkop. Selain bekerjasama dengan BLUD, LPDB juga telah bekerjasama dengan Perum Jamkrindo, dan perusahaan penjamin kredit daerah (Jamkrida).
Pada tahun 2016, LPDB telah menyiapkan dana sebesar Rp1,55 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. Dirut LPDB-KUMKM Kemas Danial mengatakan, tujuan dari acara Temu Mitra Nasional 2015 ini adalah untuk mempererat hubungan antara LPDB dengan mitra-mitranya. Sehingga, dapat menjaga tingkat kepatuhan mitra dalam pemanfaatan dana bergulir yang disalurkan oleh LPDB. “LPDB sebagai BLU di bawah Kementrian Koperasi dan UKM terus melakukan perbaikan sistem terutama untuk prosedural permohonan maupun pengembalian pinjaman dari LPDB”, kata Kemas.
Kemas menambahkan, KUMKM sebagai mitra LPDB akan mengikuti sharing session. “Paling tidak, mereka bisa memahami secara jelas Prosedur akses pembiayaan yang terus diperbaiki guna peningkatan pelayanan kami”, kata Kemas.
Sejak tahun 2008 sampai sekarang, LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp6,3 triliun kepada lebih dari 4.000 mitra yang tersebar di Indonesia. “Bunga yang kami tawarkan pun cukup kompetitif, yaitu hanya sebesar 5 persen pertahun (sliding) untuk sektor riil, dan 8 persen pertahun (sliding) untuk sektor simpan-pinjam”, jelas Kemas.

Humas Kementerian Koperasi dan UKM
http://www.depkop.go.id/

Rabu, 16 Desember 2015



Biaya pendidikan setiap tahun semakin tinggi, apakah anda sudah menyiapkan atau bahkan sudahkah anda memberikan pendidikan terbaik untuk sibuah hati ? sekarang waktu yang tepat untuk Anda memulai dan paksa diri Anda untuk menyisihkan penghasilan Anda. 

Senin, 02 November 2015

Dukung Anak Wujudkan Cita-Cita Lewat Pendidikan Non-formal

Selasa, 3 November 2015 | 09:10 WIB
-

Setiap anak pasti memiliki cita-cita yang ingin digapai di masa depan. Namun cita-cita tidak akan mudah terwujud tanpa dukungan penuh dari orang tua. Dukungan yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pendidikan terbaik.
Sebagai sarana penunjang yang tepat, pendidikan formal dan non-formal harus seimbang. Pendidikan formal seperti sekolah akan memberikan berbagai pelajaran yang berguna untuk masa depan. Tak hanya itu, sekolah juga memberikan ruang untuk anak bersosialisasi dengan anak-anak lain seusianya.
Pendidikan non-formal dapat dilakukan di jam luar sekolah, seperti ekstrakurikuler, kursus bahasa, sanggar, olahraga, dan aktivitas lainnya. Apalagi jika anak memiliki cita-cita disertai bakat yang harus diasah sedini mungkin, mendaftarkan mereka ke lembaga khusus menjadi pilihan yang tepat.
Jika anak memiliki ketertarikan dengan sains dan matematika, orang tua dapat mendaftarkannya ke bimbingan belajar yang terpercaya. Atau jika anak memiliki bakat seperti bermain musik atau sepak bola, orang tua dapat mendaftarkan anak untuk masuk ke sanggar seni atau sekolah sepak bola.
Seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan formal dan non-formal memerlukan dana yang tidak sedikit. Lalu bagaimana agar orang tua dapat memenuhi semua kebutuhan biaya pengeluaran tersebut?
Sebagai asuransi yang sudah dipercaya selama dua puluh tahun di Indonesia, Prudential Indonesia memiliki PRUlink edu protection, yaitu produk asuransi jiwa terkait investasi (unit link) dengan beragam manfaat untuk melindungi pendidikan anak. Asuransi ini menawarkan manfaat bulanan berupa dana tunai yang dapat digunakan sampai anak berusia 18 atau 25 tahun.
Berbeda dengan asuransi jiwa  lainnya, Manfaat dana tunai Bulanan dari PRUlink edu protection dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pendidikan nonformal, seperti biaya kursus, les bahasa, olahraga, dan aktivitas lainnya yang membantu anak-anak mempersiapkan masa depan. Manfaat dana tunai bulanan ini akan naik 15% setiap 3 tahun dari nilai manfaat awal. Produk ini juga menawarkan potensi hasil investasi jangka panjang yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan tinggi anak di masa depan.
Tak hanya memberikan manfaat dana tunai bulanan, Prudential akan meneruskan premi apabila terjadi risiko terhadap orang tua jika meninggal dunia, mengalami kondisi kritis, atau menderita cacat total dan tetap sampai anak berusia 18 atau 25 tahun. Produk asuransi ini melindungi anak sebagai tertanggung utama dan orang tua sebagai tertanggung tambahan dalam satu polis serta memberikan kemudahan dalam pengajuan asuransi jiwa bagi anak kedua.

Rerata Biaya Pendidikan di Indonesia Naik 15 Persen

Rabu, 11 Juni 2014 | 17:57 WIB
www.shutterstock.comSiswa yang bisa mendaftar adalah siswa yang rekam jejak prestasinya tercatat di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Untuk itu, sekolah yang belum mengisi PDSS dihimbau untuk segera melakukan pengisian
KOMPAS.com - Rerata biaya pendidikan di Indonesia naik 15 persen per tahun. Kenyataan ini menjadi tantangan bagi banyak kalangan, khususnya orang tua menyiasati pembiayaan pendidikan sejak dini. "Lebih cepat lebih baik," kata  Wakil Presiden Direktur Prudential Indonesia Rinaldi Mudahar saat memperkenalkan alat bantu terpadu bagi tenaga pemasaran Prudential bagi nasabah maupun calon nasabah pada Rabu (11/6/2014).

Rinaldi menerangkan yang dimaksud dengan "lebih cepat lebih baik" adalah upaya orang tua mempersiapkan dana pendidikan anak dengan mengumpulkan dana segera mungkin. Cara ini lebih efektif ketimbang mempersiapkan asuransi pendidikan tinggi, misalnya, tatkala anak berusia 15 tahun. "Kalau persiapan dana pendidikan tinggi baru disiapkan orang tua saat anak berusia 15 tahun, misalnya, orang tua akan bertindak terburu-buru,"kata Rinaldi yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Presiden Direktur Prudential Indonesia William Kuan dan Direktur Komunikasi dan Pemasaran Korporasi Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo. 

Sementara itu, Rinaldi menerangkan, alat bantu terpadu bagi tenaga pemasaran Prudential untuk nasabah maupun calon nasabah merencanakan masa depan keuangan diberi nama Pru Partner. Fitur-fitur pada Pru Partner yang dapat digunakan pada piranti iPad bersistem operasi minimal iOS versi 5 dan tablet Android bersistem operasi minimal Android 4.1 (Jellybean) meliputi empat pokok informasi yakni informasi perusahaan, video edukasi mengenai pentingnya asuransi, penawaran-penawaran terbaru Prudential, dan kategori produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. 

Persiapkan Dana Pendidikan Anak Dengan Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2015 | 06:53 WIB
-
Memiliki buah hati merupakan dambaan bagi setiap orang yang telah berkeluarga. Sebagai orang tua sudah selayaknya mempersiapkan segala kebutuhan sang buah hati sejak dini atau saat sang buah hati masih dalam kandungan.
Berbagai perhitungan harus dilakukan cermat. Mulai dari biaya pemeriksaan kesehatan saat ibu mengandung selama 9 bulan, biaya persalinan, dan berlanjut dengan biaya kebutuhan hidup sang buah hati sejak ia dilahirkan, mulai dari asupan makanan, susu, pakaian, mainan, dan sebagainya sampai ia bertumbuh dewasa.
Tahap tumbuh kembang sang buah hati yang menjadi hal penting yang sebaiknya diperhatikan oleh para orang tua adalah pendidikan. Ada orang tua yang mengutamakan pendidikan formal saja, namun ada juga yang melihat pentingnya pendidikan non-formal bagi perkembangan anak.
Berbagai pilihan pendidikan formal dan nonformal yang tersedia di lingkungan sekitar menjadi pertimbangan bagi orang tua. Memilih lembaga pendidikan formal bagi anak harus dilakukan dengan seksama. Begitu pula dengan biaya pendidikannya.
Banyak orang tua yang mungkin kebingungan bagaimana dan kapan sebaiknya mulai mempersiapkan dana pendidikan untuk anak. Apa saja yang harus diperhatikan atau dilakukan oleh para orang tua ketika menentukan dana untuk biaya pendidikan formal dan non-formal anak?
Kuncinya, semakin dini Anda mempersiapkannya, maka bebannya pun akan semakin ringan. Pastikan juga Anda mempunyai jumlah angka yang menjadi tujuan untuk dikejar agar lebih fokus dalam mempersiapkan biayanya.
Sebelum menentukan berapa biaya pendidikan yang diperlukan anak Anda nantinya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, Anda bisa tentukan dahulu lembaga pendidikan atau sekolah mana yang menjadi tujuan Anda nantinya.
Cobalah membuat proyeksi perencanaan dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi/Universitas. Hitung juga perkiraan kenaikan inflasi per tahun dan kenaikan biaya pendidikan sekitar 10 persen. Jangan lupa juga memikirkan biaya lainnya seperti biaya bimbingan belajar, ekstra kurikuler, atau biaya kursus lainnya untuk semakin melengkapi dan menguatkan minat dan bakat anak nantinya.
Dari proyeksi tersebut, Anda bisa menarik besaran angka biaya pendidikan untuk anak dan Anda juga dapat menentukan bagaimana cara memenuhi kebutuhan tersebut. Apakah dengan tabungan pendidikan, asuransi jiwa terkait investasi (unit link), deposito, atau investasi jangka panjang?
Asuransi  jiwa terkait investasi bisa menjadi salah satu cara untuk  memenuhi kebutuhan biaya pendidikan sang buah hati.  Mengapa?
Menurut hasil riset Nielsen Indonesia terhadap 886 responden di tahun 2015, 89% responden berpendapat asuransi jiwa memberi manfaat perlindungan bagi orang tua, 69% responden ingin memiliki perlindungan anak, 66% responden ingin menabung secara teratur, dan 61% menginginkan tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi.   Dengan asuransi unit link, keinginan-keinginan orang tua tersebut dapat terpenuhi.
Hadir sebagai solusi, PRUlink edu protection,asuransi unit link dari Prudential Indonesia, yang menawarkan manfaat dana tunai bulanan yang akan didapat anak hingga usia 18 atau 25 tahun jika terjadi risiko pada orang tua. Dana ini dapat digunakan untuk biaya pengeluaran rutin penunjang pendidikan formal, dan akan naik sebesar 15% setiap 3 tahun dari nilai manfaat bulanan awal, untuk membantu mengimbangi inflasi setiap tahunnya.
Jika terjadi risiko pada orang tua, Prudential juga akan tetap melanjutkan pembayaran premi polis anak sehingga dana investasi akan tetap berkembang sesuai dengan pilihan jenisnya. Prudential juga memberikan kemudahan perlindungan yang sama bagi anak kedua.
Saatnya persiapkan biaya pendidikan anak Anda, PRUlink edu protection dari Prudential bisa menjadi solusinya! Kunjungi bit.ly/SiapkahAnda  (Adv)
sumber; http://biz.kompas.com/read/2015/10/31/065337828/Persiapkan.Dana.Pendidikan.Anak.Dengan.Investasi